Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan UMP rata-rata per tahun yang mencapai 8,5 - 8,7% juga dirasa cukup memberatkan pelaku usaha di industri makanan dan minuman (mamin). Menurut Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman kondisi ini berbeda dengan negara-negara tetangga, sehingga pelaku usaha mengharapkan pemerintah dapat menerapkan aturan UMP berdasarkan produktifitas.
Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 19/11/2019).
https://ift.tt/37uE5cj
November 23, 2019 at 06:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "GAPMMI Harap Aturan Upah Berdasarkan Produktifitas"
Post a Comment