Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan UMP rata-rata per tahun yang mencapai 8,5 - 8,7% juga dirasa cukup memberatkan pelaku usaha di industri makanan dan minuman (mamin). Menurut Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman kondisi ini berbeda dengan negara-negara tetangga, sehingga pelaku usaha mengharapkan pemerintah dapat menerapkan aturan UMP berdasarkan produktifitas.
Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 19/11/2019).
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/37uE5cj
November 23, 2019 at 06:20PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Ada Politisi dan Profesional, Pasar Respon Baik Kabinet Jokowi
Jakarta, CNBC Indonesia- Vice President Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai ekspektasi pasar… Read More...
Ini Penyebab Peringkat Doing Business Indonesia Mentok di 73
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Dunia baru saja merilis laporan kemudahan berbisnis (ease of doing b… Read More...
Rupiah, Siap-Siap Happy Weekend!
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tampaknya aka… Read More...
Resesi Masih Momok Menakutkan di Asia Pasifik, Ini Buktinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembicaraan soal ekonomi dunia yang melambat dan kemungkinan resesi seper… Read More...
Kinerja Emiten Turun Naik, Wall Street Ditutup Campur Aduk
Jakarta, CNBC Indonesia- Bursa saham Amerika Serikat, Wall Street berakhir variatif di penutupan pe… Read More...
0 Response to "GAPMMI Harap Aturan Upah Berdasarkan Produktifitas"
Post a Comment