
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tengah mengkaji untuk menghapus ketentuan izin mendirikan bangunan IMB dan analisis mengenai dampak lingkungan Amdal sehingga dapat mendorong percepatan peningkatan investasi di Indonesia. Bersamaan dengan kajian tersebut Kementerian ATR juga sedang berniat menambah rencana detail tata ruang. Namun di tengah kajian tersebut apakah IMB masih diperlukan?
Simak pemaparan Muhammad Gibran mengenai IMB dalam program Profit di CNBC Indonesia (Selasa, 12/11/2019).
https://ift.tt/2QqX4y9
November 17, 2019 at 06:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Apakah IMB Masih Diperlukan?"
Post a Comment